,
Hubungi Kami Melalui WhatsApp
, ,

Usaha formal adalah sektor usaha yang mendapat izin dari pemerintah maupun pihak berwenang. Perizinan itu bisa dalam bentuk akta pendirian dari notaris, yang juga terdaftar di kantor pemerintahan.

Contoh usaha formal:

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Perseroan Terbatas (PT)
Commanditaire Vennootschap (CV) atau Persekutuan Komanditer
Firma
Koperasi.